WIKEN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap warga negara Prancis bernama Dorfin Felix (43).
Dorfinterbukti telah menyelundupkan narkotika seberat 2,4 kilogram jenis sabu.
"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarKetua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif bersama anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta, Senin (20/5/2019).
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Arifin Ilham Tutup Usia, Rencana Akan Dimakamkan Di Kompleks Ini
Dorfin Felix terlihat didampingi oleh penasihat hukum Deni Nur Indra di persidangan.“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Oleh karenanya menjatuhkan kepada terdakwa Dorfin Felix pidana mati," kata Isnurul.
Mendengar putusan majelis hakim, Dorfin nampak diam.
Keputusan hakim tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Baca Juga: Meninggal di Usia 49 Tahun, Ustadz Arifin Ilham Sempat Sebutkan Wasiat Terakhir dan 3 yang Ada di HatinyaModus penyelundupan yang dilakukan Dorfin terbongkar ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas bea dan cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional, Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).Dalam penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.Dalam uraian putusannya, dijelaskan perbuatan terdakwa telah memberi peluang muncul peredaran narkoba skala besar.
Hal tersebut dianggap sudah mengancam sistem pertahanan dan keamanan negara.
Baca Juga: Populer di Kalangan Siswa, Kantin Ini Sajikan Telur Kukus dengan Semut