Follow Us

Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Warga Prancis Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Hikmah - Kamis, 23 Mei 2019 | 11:00
Dorfin Felix
South China Morning Post

Dorfin Felix

"Jadi bentuk kegiatannya ini sangat berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketahanan nasional," katanya.Seusai mendengarkan putusannya, Dorfin Felix melalui penerjemah langsung menyatakan banding.

Deny mengklaim, Dorfin sebenarnya tidak mengetahui jika dua buah koper dan tas ransel yang dibawa berisi barang yang ternyata adalah ilegal.

"Dorfin adalah korban, dia sama sekali tidak tahu tas dan koper yang dibawanya berisi barang, dia memang tahu jika barang yang dibawanya ilegal, tetapi tidak tahu jenisnya apa di fakta persidangan," kata Deny.

Baca Juga: Viral Video Ribuan Warga Baduy Kepung Jakarta Ternyata Cuma Hoax

Deny mengatakan, Dorfin hanyalah pengrajin batu perhiasan di negaranya.

Kliennya mengira, tasnya hanya berisi batu perhiasan yang dibawa secara ilegal, tapi ternyata berisi narkotika.

"Hukuman Dorfin terlalu berat dan jauh dari apa yang dia harapkan atau hukuman lebih ringan biar ada kesempatan Dorfin hidup lebih lama," kata Deny.

(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest