Follow Us

Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Warga Prancis Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Hikmah - Kamis, 23 Mei 2019 | 11:00
Dorfin Felix
South China Morning Post

Dorfin Felix

WIKEN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap warga negara Prancis bernama Dorfin Felix (43).

Dorfin terbukti telah menyelundupkan narkotika seberat 2,4 kilogram jenis sabu.

"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif bersama anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta, Senin (20/5/2019).

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Arifin Ilham Tutup Usia, Rencana Akan Dimakamkan Di Kompleks Ini

Dorfin Felix terlihat didampingi oleh penasihat hukum Deni Nur Indra di persidangan.“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Oleh karenanya menjatuhkan kepada terdakwa Dorfin Felix pidana mati," kata Isnurul.

Mendengar putusan majelis hakim, Dorfin nampak diam.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Baca Juga: Meninggal di Usia 49 Tahun, Ustadz Arifin Ilham Sempat Sebutkan Wasiat Terakhir dan 3 yang Ada di HatinyaModus penyelundupan yang dilakukan Dorfin terbongkar ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas bea dan cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional, Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).Dalam penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.Dalam uraian putusannya, dijelaskan perbuatan terdakwa telah memberi peluang muncul peredaran narkoba skala besar.

Hal tersebut dianggap sudah mengancam sistem pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga: Populer di Kalangan Siswa, Kantin Ini Sajikan Telur Kukus dengan Semut

"Jadi bentuk kegiatannya ini sangat berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketahanan nasional," katanya.Seusai mendengarkan putusannya, Dorfin Felix melalui penerjemah langsung menyatakan banding.

Deny mengklaim, Dorfin sebenarnya tidak mengetahui jika dua buah koper dan tas ransel yang dibawa berisi barang yang ternyata adalah ilegal.

"Dorfin adalah korban, dia sama sekali tidak tahu tas dan koper yang dibawanya berisi barang, dia memang tahu jika barang yang dibawanya ilegal, tetapi tidak tahu jenisnya apa di fakta persidangan," kata Deny.

Baca Juga: Viral Video Ribuan Warga Baduy Kepung Jakarta Ternyata Cuma Hoax

Deny mengatakan, Dorfin hanyalah pengrajin batu perhiasan di negaranya.

Kliennya mengira, tasnya hanya berisi batu perhiasan yang dibawa secara ilegal, tapi ternyata berisi narkotika.

"Hukuman Dorfin terlalu berat dan jauh dari apa yang dia harapkan atau hukuman lebih ringan biar ada kesempatan Dorfin hidup lebih lama," kata Deny.

(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest