"Kami tidak tahu (kapan sanksi akan dijatuhkan), karena itu kan kewenangan dari pusat," ungkap Edi.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Jogja, Kepala Kanwil Kemenag DIY Edi Gunawan mengatakan masih menunggu keputusan dari pusat.
"Kita kan institusi vertikal jadi masih nunggu kebijakan dari pusat. Kita hanya melaporkan dan tindakan pusat yang atur," kata Edi.
Baca Juga : Berselang Oksigen, Inilah Kisah Perjuangan Pasien Sakit Keras yang Ikut Pemilu 2019
Edi mengatakan pihaknya hanya melaporkan, sedangkan pusat yang berwenang untuk melakukan sangsi.
Menurut Edi pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke tingkatan pusat untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.
Saat ini, status ASN tersebut masih aktif dan pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait kelanjutan dari peristiwa itu.
Baca Juga : Memilukan! Menyangka Sedang Diajak Bermain, Ternyata Anjing Ditinggalkan dengan Kejam oleh Pemiliknya
"Kita kan institusi vertikal jadi masih nunggu kebijakan dari pusat. Kita hanya melaporkan dan tindakan pusat yang atur," kata Edi.
Edi melanjutkan, pihaknya hanya berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mengenai kewenangan dalam sangsi etik tetap pusat yang mengatur. (*)
Baca Juga : Kisah Warga Sedang Sakit Stroke, Didatangi Panitia Pemilu untuk Mencoblos di Rumah