Untuk dapat menempuh prosedur ini, pihak pemilih harus menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Selanjutnya, pada hari pemungutan suara, petugas akan mendatangi kediaman pemilih.
"Kalau ada yang seperti itu (sakit), benar-benar enggak bisa TPS, dimungkinkan keluarganya menghubungi petugas kami. Nanti didatangi oleh perwakilan KPPS beserta saksi untuk pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor Bawaslu, yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Berusia 104 Tahun, Nenek di Bali Ini Tetap Semangat Untuk Mencoblos di Pemilu 2019, Begini Harapannya!
Viryan mengimbau, jika ada pemilih yang ingin menggunakan prosedur ini, keluarga yang bersangkutan harus aktif untuk menginformasikan ke petugas.
"Tapi keluarganya harus proaktif menginformasikan. Paling tidak pas pnbagian C6 (undangan untuk mencoblos)," ujarnya.
Aturan soal mekanisme pemungutan suara di rumah pemilih tertuang dalam Pasal 221 Peraturan KPU (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara Nomor 3 Tahun 2019.
Baca Juga : Berselang Oksigen, Inilah Kisah Perjuangan Pasien Sakit Keras yang Ikut Pemilu 2019
Dalam peraturan ini menyebutkan, pertama bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
Kedua, pelayanan hak pilih dilakukan oleh 2 orang KPPS bersama dengan pengawas TPS dan saksi.
Ketiga, dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih, KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS. (*)
Baca Juga : Kronologi Video Viral, Pengemudi Toyota Fortuner Putih Arogan Tendang Mobil Lain di Jalan Tol