Usai mencoblos dan mencelupkan jarinya di tinta, Vanessa langsung kembali ke blok tahanan wanita Rutan Medaeng, dengan kawalan petugas.
Tak ada sepatah kata pun yang dikatakannya.
Melansir Suara.com, Karutan Kelas I Surabaya, Teguh Pamuji mengatakan Vanessa memang hanya memiliki hak pilih dalam Pemilihan Presiden saja.
Hal itu lantaran artis cantik ini berKTP Jakarta.
Vanessa kini tengah menghadapi kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
Ia disangkakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 55 dan 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (frd)
(*)