Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Politik Uang Menjelang Pemilu 2019, Bawaslu Ungkap Kasus Terbanyak di Dua Provinsi Ini

Alfa - Selasa, 16 April 2019 | 19:30
 Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

"Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya. Mulai dari uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak terdapat di Kecamatan Tiga Binanga, Karo, Sumatera Utara, dengan jumlah uang Rp 190 juta," ujar Afifuddin.

Lokasi praktek politik uang beragama di antaranya rumah penduduk atau pusat pembelanjaan.

Dalam melaksanakan masa tenang Pemilu 2019, pengawasan dilakukan oleh Bawaslu untuk mengawasi praktek politik uang.

Baca Juga : Kronologi Video Viral, Pengemudi Toyota Fortuner Putih Arogan Tendang Mobil Lain di Jalan Tol

"Ancamannnya atau sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 523 ayat 2," tambah Afifuddin.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana disebut dalam pasal 523 ayat 1 berisi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j, dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Baca Juga : Tak Mau Kehilangan Hak Pilih, Istri dan Anak Jeremy Thomas Ikut Nyoblos di London, Begini Suasananya!

Sedangkan dalam pasal 523 ayat 2 juga ditegaskan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2, dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

Kemudian, dalam pasal 523 ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

Afifudin juga menjelaskan bahwa dengan operasi ini muncul efek jera para pihak agar tidak melakukan praktek politik uang di saat pemilihan pada tanggal 17 April 2019. (*)

Baca Juga : Memilukan! Menyangka Sedang Diajak Bermain, Ternyata Anjing Ditinggalkan dengan Kejam oleh Pemiliknya

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x