Follow Us

Viral Drama Kapal Patroli Indonesia Tangkap Kapal Asing, Dicegat Keamanan Malaysia

Alfa - Rabu, 10 April 2019 | 11:15
Kapal Patroli Indonesia diintimidasi oleh kapal dan helikopter Malaysia.
FB: Mochammad Slamet

Kapal Patroli Indonesia diintimidasi oleh kapal dan helikopter Malaysia.

Kemudian tampak dalam video pihak cost guard Malaysia pun mencoba berkomunikasi dengan petugas KKP dengan menyuruh kapal pencuri ikan yang ditangkap berhenti.

Baca Juga : Ikan Mas Berusia 20 Tahun Menderita Tumor, Dokter Muda Ini Berhasil Lakukan Operasi

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta (7/4/2019), seperti dilansir website resmi KKP mengatakan jika berturut-turut 2 kapal perikanan berbendera Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) dalam dua hari yang berbeda di WPP-NRI Selat Malaka.

Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Orca 02 pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal dengan nama KM. PKFA 7836.

Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia.

Selanjutnya, KP. Orca 02 yang dinakhodai oleh Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Baca Juga : Videonya Viral, Mahasiswa Penarik Cadar Perempuan di Aceh Minta Maaf

Hari ini, Minggu (7/4/2019) sekitar pukul 06.30 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM.

PKFA 7747 dengan 5 (lima) orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.

Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.

“Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl,” tutur Agus.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (*)

Editor : Alfa

Latest