Follow Us

Kriss Hatta Tersenyum Saat Diboyong ke Rutan Bulak Kapal, Bersandal Jepit dan Tangan Terborgol

Alfa - Rabu, 10 April 2019 | 10:05
Kriss Hatta uyngkap pendapatannya yang tak lebih dari Rp 3 juta.
Instagram/ @krisshatta07

Kriss Hatta uyngkap pendapatannya yang tak lebih dari Rp 3 juta.

WIKEN.ID - Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya.

Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.

Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss Hatta tetapi dibantu oleh pihak ketiga.

Setelah dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Bekasi sejak Selasa (9/4/2019) pagi, berkas perkara artis peran Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga : Mencekam, Bertahan Selama 2 Jam 40 Menit Setelah Tabrak Gunung Es, Video Real Time Tenggelamnya Kapal Titanic Ini Bikin Bergidik

Dikutip dari Kompas.com, Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi mengatakan jika Kriss Hatta disangkakan telah melanggar tiga pasal.

"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2. Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).

Atas pelanggaran itu, Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, mengatakan bahwa Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Baca Juga : Video Viral Acara Pernikahan Berantakan Akibat Mantan Pacar Mempelai Pria Datang dengan Gaun Pengantin Serupa

"Pasal 266 ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen), " ucap Irfan.

Editor : Alfa

Latest