WIKEN.ID - Berdasarkan Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal Pasal 134 setidaknya ada tujuh kelompok pengguna jalan memiliki hak utama.
Selain, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit harus diberi jalan terlebih dahulu.
Namun, tidak dengan pengemudi Mitsubishi Pajero yang justru menghalangi laju ambulans dan berkendara secara ugal-ugalan.
Alhasil, Mitsubishi Pajero mengalami kecelakaan masuk ke dalam sungai dalam posisi miring.
Baca Juga : Video Ramalan Zodiak Jumat 5 April 2019, Libra: Tinggalkan Egomu Itu Jika Kamu Ingin Sukses
Kejadian ini berlangsung di pinggir jalan pantura Probolinggo, Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Probolinggo, Jumat (5/4/2019).
Mitsubishi Pajero melajudari Paiton menuju Probolinggo.
Menurut salah satu saksi yang dikutip dari WartaBromo, Romadona, mengungkap jika mobil Mitsubishi Pajero melaju ugal-ugalan dan dua kali turun ke badan jalan di sisi kanan.
Selain itu, menurut Romadona, Mitsubishi Pajero menghambat laju mobil ambulans.
“Jadi mobil itu, ambil jalur kanan, nabrak trotoar, balik lagi masuk ke aspal, terus keluar lagi jalur sampai ke tanah di sisi utara. Terus balik lagi, ngebut sampai akhirnya tidak terkendali dan nyemplung ke sungai,” tuturnya yang sebelum kejadian melaju berada di belakang Mitsubishi Pajero.