WIKEN.ID - Mencuri adalah tindakan melanggar hukum.
Tindakan pencurian diatur dalam 4 pasal KUHP.
Keempat pasal itu adalah pasal 362 tentang pencurian biasa, pasal 363 tentang pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 364 tentang pencurian ringan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Dalam pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Meski ada ancaman hukuman nyatanya tidak menyurutkan niat pencuri melakukan aksinya.
Hal ini terlihat dalam video viral yang memperlihatkan aksi 5 bocah yang melakukan upaya pencurian di sebuah masjid, saat jemaah sedang menjalankan ibadah salat.
Baca Juga : Perempuan Vietnam yang Dituduh Membunuh Saudara Kim Jong Un Terbebas dari Hukuman Mati
Unggahan yang dibagikan oleh pemilik akun Facebook Ummira Selasa (26/2/2019) lalu dan masih ramai dibagikan ke grup-grup Facebook.
Dari video yang diunggah oleh akun Ummira, tampak setidaknya lima bocah kisaran usia sekolah dasar, berkeliaran di halaman masjid yang sedang digunakan untuk ibadah salat.
Mereka berkeliling memantau sepeda motor yang sedang terparkir.