WIKEN.ID - Terduga pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, dijadwalkan bakal bebas bulan depan.
Doan Thi Huong mengaku bersalah atas lesser charge (tuntutan yang lebih ringan), dengan tim kuasa hukum menerimanya sebagai "hukuman yang adil".
Huong telah divonis tiga tahun empat bulan penjara sejak dia ditahan pada Februari 2017. Dengan pengurangan hukuman, dia diprediksi bebas Mei nanti.
"Pada pekan pertama Mei, dia akan pulang ke Vietnam," kata pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik seperti diwartakan AFP Senin (1/4/2019).
Baca Juga : Ditahan KPK, Tersangka Korupsi E-KTP Markus Nari Ini Umbar Senyum ke Wartawan
Keputusan itu muncul setelah Maret lalu, hakim Malaysia menolak permintaan dari tim pengacara agar tuntutan pembunuhan yang dijatuhkan padanya dicabut.
Penolakan itu menjadi kabar mengejutkan setelah sebelumnya Malaysia membebaskan perempuan Indonesia Siti Aisyah yang juga menjadi terduga pembunuh Kim Jong Nam.
Kedua perempuan itu menyangkal membunuh Kim, dengan mengatakan mereka dijebak mata-mata Korut, dan yakin mereka sedang syuting acara televisi.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin, Huong mengaku bersalah atas dakwaan baru di mana dia "sengaja mencederai" Kim dengan racun saraf VX pada Februari 2017.
Baca Juga : Banjir Bandang Kepung SD di Ujungberung, Para Siswa Menangis Histeris