Follow Us

Jangan Ditiru, Pemotor Terjebak di Antara Palang Rel Kereta Api

Alfa - Rabu, 27 Maret 2019 | 17:27
Pengendara motor yang menerobos palang pintu perlintasan di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug ditabrak kereta api jurusan Jakarta-Surabaya, Rabu (24/10/2018)
KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO

Pengendara motor yang menerobos palang pintu perlintasan di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug ditabrak kereta api jurusan Jakarta-Surabaya, Rabu (24/10/2018)

WIKEN.ID - Sudah berapa nyawa melayang akibat kecerobohannya saat berkendara menerobos palang kereta api.

Meski palang pintu perlintasan sudah diturunkan oleh penjaga sebagai tanda bahwa tidak lama lagi akan ada kereta yang melintas tetapi pengedara seakan tak memperdulikan sehingga tetap menerobos palang pintu perlintasan.

Alhasil pengendara tertatabrak kereta api.

Berdasarkan catatan WIKEN.ID, kecelakaan terakhir terjadi saat dua pengedara motor tertabrak KRL lintas Bogor-Jakarta Kota di perlintasan Rawa Geni, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 15.15.

Baca Juga : Bingung Cari Mobil MPV? Lihat Perbandingan Avanza Veloz, Ertiga, dan Mobilio

Mereka tewas karena menerobos palang pintu.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Depok Iptu Joko mengatakan, saat itu, posisi palang pintu sudah tertutup.

Namun, korban memaksa menerobos palang dengan menunduk, hingga keduanya tertabrak.

Korban langsung terpental dan sepeda motornya terseret lebih kurang 100 meter.

Baca Juga : Puluhan Ojek Online Datangi Pelaku Order Fiktif, Tak Disangka Pelakunya Bocah Berumur 14 Tahun

Padahal ada aturan bahwa penerobos palang pintu perlintasan sebidang rel kereta api bisa dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu.

Editor : Alfa

Latest