Ketentuan pidana penerobosan di perlintasan KA diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut mengatur ketentuan denda bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan ata denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca Juga : Trending di YouTube, Inilah Momen Anji Sidak Pengamen di CFD Malang
Dengan adanya ketentuan tersebut, setiap pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang antara KA dan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sampai ditutup.
Meski di perlintasan tersebut tidak ada palang pintu dan rambu 'STOP' dan 'Awas KA', pengemudi kendaraan wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya.
Meski ada aturan ini, tetap saja pegendara membandel.
Hal ini salah satunya terlihat dalam video yang diunggah oleh akun Drama.Kereta's.
Dalam video yang diunggah pada hari Selasa (26/3), terlihat pengedara menerobos pintu palang kereta api di pintu KA Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pintu KA Pasar Minggu ini memang sangat padat karena berada di jalur utama dan di dekat tikungan.
Saat jam sibuk pasti kemacetan mengular panjang, terutama saat kereta api.