WIKEN.ID - Overstay dan kerja illegal adalah dua kasus yang paling umum terjadi pada “pelanggaran ijin tinggal” orang asing yang berada di Indonesia.
Mereka yang melakukan pelanggaran ini akan diciduk oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Penangkapan dan penertiban bagi warga negara asing baru saja terjadi.
Parahnya, mereka kedapatan melakukan perbuatan asusila dan tercela dengan wanita Indonesia yang berstatus punya suami.
Ke empat pria tersebut adalah, Esmatullah Ghulami (21), Ahmad Shah Rezaie (22), Qurban Ali Ibrahim (26) dan Mustafa Ahmadi (25).
Baca Juga : BREAKING NEWS: Penembakan dalam Trem di Belanda, Satu Orang Tewas
Mereka selama ini ditempatkan di sejumlah rumah khusus pengungsi.
Mereka kedapatan melakukan pelanggaran tata tertib hingga akhirnya diberlakukan penempatan khusus di Rudenim Pekanbaru.
Esmatullah Ghulami (21) dan Ahmad Shah Rezaie (22) memilki alamat akomodasi di Siak Rumbai Resort.
Sedangkan Lalu Qurban Ali Ibrahim (26) beralamat akomodasi di Wisma D'Cops dan Mustafa Ahmadi (25), beralamat akomodasi di Wisma Tasqya.
Baca Juga : SBY Beri Komentar Terkait Pernyataan Agum Gumelar, 'Melihat Ibu Ani Sedih, Saya Juga Ikut Sedih'