Tak Hanya Langgar Maklumat Kapolri, Suami Selebgram Rica Andriani Dinilai Langgar Surat Telegram

Kamis, 02 April 2020 | 19:30
Instagram/ricaandriani

Foto pernikahan selebgram Rica Andriani dan mantan Kapolsek Kembangan Fahrul Sudiana yang dimutasi.

WIKEN.ID - Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat.

Kompol Fahrul Sudiana menikah dengan Rica Andriani pada 21 Maret 2020.

Rica Andriani adalah selebgram yang cukup populer di media sosial dengan followers mencapai hampir 200 ribu.

Baca Juga: Meskipun Anak-Anak Tidak Rentan terhadap Covid-19, Tetap Berpotensi Menularkan Virus Corona ke Orang Lain, Ini Kata Ahlinya

Resepsi pernikahan dihadiri oleh banyak tamu undangan tanpa melakukan physical distancing.

Hal ini termasuk dalam tindakan indisipliner bagi seorang perwira polisi.

Untuk itu, Fahrul Sudiana dimutasi dari Kapolsek Kembangan menjadi Analis Kebijakan Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Terjadi Lagi, Jenazah Pasien Positif Virus Corona Ditolak Tetangga Tempatnya Tinggal, Harus Dipindahkan Berkali-kali Sebelum Akhirnya Bisa Dimakamkan

Baca Juga: Blak-blakan, Luna Maya Ungkap Sakit Hati Pernah 'Ditawar' Rp 600 Juta oleh Seorang Pengusaha: Kalau Lo Ada di Depan Gue, Gue Cekik Lo Ya'Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Nasib Polisi Perwira Menengah yang Nekad Adakan Resepsi Mewah di Hotel Berbintang di Jakarta di Tengah Pandemi Virus Corona, Melanggar Maklumat Kapolri

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, juga melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.

"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Kompolnas Poengky Indarti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca Juga: Bukannya Belajar di Rumah untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelajar Malah Nongkrong di Kafe Hingga Ada yang Tawuran

Hal ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.

Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu. Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri irjen Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Selain itu, Kompolnas Poengky Indarti juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Gencar Anjuran di Rumah Aja Gara-gara Virus Corona, Kini Daftar Nikah Bisa Secara Online Lho, Begini Caranya

Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.

Kompolnas Poengky Indarti pun meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran terkait gaya hidup mewah tersebut.

"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini, dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," ujar Kompolnas Poengky Indarti.

Baca Juga: Satu Warga PDP Virus Corona dan Dijemput Ambulans, Tak Diduga Reaksi Tetangganya Malah Seperti Ini

Editor : Alfa