Tanggapi Kasus Penganiayaan Audrey, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Kamis, 11 April 2019 | 19:45
Tribunnews/Herudin

Presiden Joko Widodo

WIKEN.ID - Kasus penganiayaan dengan korban Audrey (14), ramai jadi bahan pembicaraan dan perhatian masyarakat.

Muncullah Tagar #JusticeForAudrey yang sempat trending media sosial sejak Senin (9/4/2019).

Semua orang turut berkomentar terhadap kasus penganiayaan Audrey, tak terkecuali Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Presiden Jokowi turut menyampaikan kesedihannya atas peristiwa perundungan yang menimpa seorang siswi SMP di Pontianak.

Baca Juga : Meski Belum 18 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey Tetap Bisa Dipenjara

Presiden Jokowi juga telah meminta Kapolri Tito Karnavian untuk tegas menangani kasus kekerasan terhadap AD, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain tegas, Jokowi juga mengingatkan agar polisi bijaksana mengingat pelaku perundungan masih di bawah umur.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas untuk menangani ini sesuai dengan prosedur hukum, tegas," ujar Jokowi di Stadion Tennis Indoor, Senayan, yang dikutip dari tayangan KompasTV.

Jokowi mengatakan semua pihak berduka atas peristiwa perundungan ini.

Baca Juga : Hotman Ungkap Alasan Penyidik Wajib Lanjutkan Kasus Penganiayaan Audrey Meski Ada Perdamaian

Menurut dia, ini menunjukkan ada masalah yang berkaitan dengan pola interaksi sosial masyarakat yang kini sudah berubah.

Pembicaraan dalam media sosial bisa berdampak pada kehidupan sehari-hari.

Jokowi menyinggung soal interaksi di media sosial karena kasus perundungan terhadap AD disebabkan adu komentar di Facebook.

"Hati-hati dengan ini, ini ada masa transisi yang semuanya kita harus hati-hati. Terutama awasi betul anak-anak kita, jangan sampai terjebak pada pola interaksi sosial yang sudah berubah, tetapi kita belum siap," ujar Jokowi.

Baca Juga : Pengakuan Terduga Pelaku Penganiaya Audrey : Memukul Tetapi Tidak Mengeroyok

Menurut Jokowi, nilai-nilai agama, etika, dan budaya di masyarakat tidak membenarkan sikap seperti itu.

Terhadap kasus ini, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).

Baca Juga : Kasus Audrey Pontianak, Hotman Paris : Tidak Ada Alasan Tidak Menahan Pelaku

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya. (*)

Baca Juga : Pihak Keluarga Korban Audrey : Tidak Ada Kata Damai dan Mediasi

Editor : Alfa