Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Budi Dalton Sebut Miras Minuman Rasulillah, Sule Ikut Terseret Kasus Penistaan Agama hingga Terancam Penjara

Agnes - Selasa, 22 November 2022 | 21:08
Budi Dalton dan Sule
Tribunnews.com

Budi Dalton dan Sule

Dengan menyatakan miras itu minuman Rasulullah dalam akun Youtube miliknya Budi Dalton Channel dalam acara “NGOBAT”,” kata Novel Bamukmin dikutip dari TribunLampung.co.id, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Orang Dewasa Mesti Waspada, Begini Bahayanya Jika Anak Kecil Duduk di Bagian Depan Motor Saat Bepergian

Novel pun menyayangkan sikap Sule dan Mang Saswi yang justru tertawa mendengar celetukan Budi Dalton.

"Dalam acara “NGOBAT” di mana acara tersebut juga di hadiri oleh Komedian Sule dan Mang Saswi yang ikut tertawa dengan menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut.”

“Di mana rekaman tersebut telah tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” lanjutnya.

“Komedian Sule dan Mang Saswi ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut," kata Novel Bamukmin.

Novel Bamukmin tak mengira jika Budi Dalton melakukan penistaan agama dengan merendahkan Rasul.

Ia juga menjelaskan jika dalam ajaran Islam, miras atau minuman keras memang tidak diperbolehkan, terutama itu haram untuk diminum dan sudah tercantum dalam Alquran dan hadits Rasulullah SAW.

"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas yang bersangkutan, saudara Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan dari saudara Sule dan Mang Saswi dalam perkara ini,” ujar Ustad Novel.

Seperti diketahui, Budi Dalton dikenal sebagai budayawan Sunda sekaligus pendiri dan presiden dari komunitas Bikers Brotherhood, serta ia mengajar di Universitas Pasundan.

Laporan yang dilakukan Novel Bamukmin kepada Budi Dalton, mengacu pada dugaan penistaan agama dan undang-undang pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukumannya sendiri mencapai 5 tahun penjara.(*)

Editor : Wiken

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x