Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kuasa Hukum Dito Mahendra Ungkap Hal yang Akan Memberatkan Status Nikita Mirzani, Bukan Kasus Pencemaran Nama Baik?

Hafidh - Jumat, 18 November 2022 | 16:42
Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin (14/11/2022).
Tribunnews.com

Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin (14/11/2022).

WIKEN.ID -Nikita Mirzanikini diketahui memang tengah di tahan dipenjaragegara kasus yang menjeratnya.

Dikabarkan sebelumnya, Nikita Mirzanitelahditahansejak selasa (25/10/2022) lalu.

Nikita Mirzani ditahan buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Pasalnya, Nikita Mirzani sering menyinggung soal Dito Mahendra hingga Nindy Ayunda di media sosial hingga dirinya pun dilaporkan polisi.

Baca Juga: Wajib Diperhatikan, Begini 7 Tips Amsn Gowes di Jalan Raya, Pakai Helm!

Namun siapa sangka, rupanyabukan hanya kasus pencemaran nama baik saja lho yang bakal memberatkan dirinya.

Dilansir dari Grid.ID, kuasa hukum Dito Mahendra,Yafet Rissy mengatakanbahwa status mantan seorang terpidana yang dimiliki oleh Nikita juga bisa menjadi hal yang memberatkan ibu 3 orang anak ini.

"Tergantung sikapnya dia di sidang,"ujar Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

"Kita menduga yang akan memberatkan adalah bahwa dia mantan seorang terpidana, artinya residivis yang pernah dipenjara," jelas Yafet.

Baca Juga: Ungkap Kehidupan Gisel, Terbongkar Dulu Gading Marten Justru Berniat Menikahi Sosok Ini, Bukan Ibunda Gempi?

Menurut Yafet, status Nikita yang pernah ditahan sebelumnya bisa menjadi salah satu hal yang akan memberatkan dirinya di persidangan.

"Itu biasanya orang yang residivis kalau melakukan tindak pidana dan ikut sidang lagi biasanya akan menjadi faktor pertimbangan yang memberatkan," ungkapnya.

Berdasarkan informasi, persidangan Nikita Mirzani akan kembali digelar pada Senin (21/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.

Namun belum diketahui agenda yang akan digelar dalam persidangan tersebut. (*)

Baca Juga: Baik Untuk Kesehatan Jantung, Inilah Berbagai Manfaat Lari Pagi yang Bisa Kamu Dapat!

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x