Adapun media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka, yakni @aintursivt dan @meamira.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, dia mengatakan, video tersebut direkam menggunakan ponsel tersangka.
"Direkam pakai handphone tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman.
Sedangkan terkait pemesan video syur melalui akun Twitter, dia menyebut tengah didalami oleh penyidik.
"Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini. Sebuah akun Twitter yang melakukan pemesanan video akan terus kita dalami," tegasnya.
Sebagai informasi, kedua pemeranvideo syurtersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Artis, Nagita Slavina Saatnya Ciptakan Suasana Indah Bersama Pasangan
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, laptop MSI wama hitam, hardisk merek WD wama hitam, hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, ponsel merek Realme C11, ponsel merek Realme C33, dan selembar tagihan kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022. (*)