Follow Us

Komentari Nikita Mirzani yang Ditahan, Hotman Paris Pertanyakan Aksi Kejaksaan: Tidak Boleh Dipenjara!

Hafidh - Minggu, 30 Oktober 2022 | 19:42
Hotman Paris dan Nikita Mirzani.
Kolase Instagram/ @hotmanparisofficial & @nikitamirzanimawardi_17

Hotman Paris dan Nikita Mirzani.

WIKEN.ID - Nikita Mirzani kini diketahui memang tengah di tahan di penjara gegara kasus yang menjeratnya.

Dikabarkan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditahan sejak selasa (25/10/2022) lalu.

Nikita Mirzani ditahan buntut dari laporan dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Pasalnya, Nikita Mirzani sering menyinggung soal Dito Mahendra hingga Nindy Ayunda di media sosial hingga dirinya pun dilaporkan polisi.

Baca Juga: Kehidupan Gisel Hari Ini, Scorpio Harus Menghilangkan Kebiasaan Memendam Emosi, Berbahaya Untuk Percintaan!

Sementara itu, penahanan Nikita Mirzani tersebut sempat jadi sorotan Hotman Paris.

Sang pengacara kondang itu sampai membuat video mengomentari penahan Nikita Mirzani, yang diunggah ke Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Hotman Paris pun sempat mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani.

Yang dituduh melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Merawat Hewan Peliharaan, Kenali Arti Mimpi Peliharaanmu Mati, Ada Bagian Hidup yang Terlupakan

Padahal dalam KUHP ancaman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.

"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular