"Penyidik yang akan menjadwalkan, mudah-mudahan lebih cepat lebih baik, kita layangkan untuk undangannya," paparnya.
Nurma juga menanggapi perihal bantahan yang disampaikan oleh kuasa hukum Billar.
"Untuk sementara ini, kita tunggu saja, ini setelah saudara kita R memberikan keterangan, itu memperjelas kasus yang sudah dilaporkan oleh saudari kita L."
"Nanti kita jadwalkan kembali ya, jelas kalau kita sudah memanggil dua kali tidak hadir, kemudian tiga kali pasti kita jemput paksa," tegasnya.
Sementara itu, pihak penyidik sudah mengantongi hasil visum dari Lesti atas kasus KDRT tersebut.
"Untuk visum sudah ada di penyidik, penyidik yang berhak menerangkan untuk isinya dari visum," tutup Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. (*)