Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usai Sidang Kode Etik Selama 17 Jam, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Istitusi Polri

Hafidh - Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:02
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik pada, Kamis (25/8/2022)
YouTube Kompas TV

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik pada, Kamis (25/8/2022)

WIKEN.ID -Sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo baru saja digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Dalam sidang tersebut merupakan kemunculan pertama Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua.

Ferdy Sambo nampak masuk ke ruang sidang bersama para saksi sekira pukul 07.30 WIB.

Sidang kode etik dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Jadi Kota Kelahiran Presiden Joko Widodo, Berikut Rekomendasi Wisata Malam Solo yang Menarik Dikunjungi!

Usai sidang selama 17 jam, Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dengan tidak hormat.

Pembacaan vonis dibacakan langsung oleh ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara maraton.

Dilansir dari Grid.ID, Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Baca Juga: Usai Resmi Bercerai dengan Sule, Nathalie Holscher Ngaku Merasa Insecure dan Tak Yakin Ada Pria yang Mau Mendekatinya, Kenapa?

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Komjen Pol Ahmad Dofiri di ruang sidang Gedung Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x