WIKEN.ID - Sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo baru saja digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Dalam sidang tersebut merupakan kemunculan pertama Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua.
Ferdy Sambo nampak masuk ke ruang sidang bersama para saksi sekira pukul 07.30 WIB.
Sidang kode etik dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Usai sidang selama 17 jam, Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dengan tidak hormat.
Pembacaan vonis dibacakan langsung oleh ketua sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara maraton.
Dilansir dari Grid.ID, Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Komjen Pol Ahmad Dofiri di ruang sidang Gedung Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari.