WIKEN.ID -Pernikahan merupakan sebuah perjanjian atau ikatan yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinannya.
Hal tersebut baik secara norma agama, hukum dan sosial.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani.
Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Namun, siapa sangka ada seorang ayah yang rela nikahi anak kandungnya sendiri.
Tak berhenti diasitu saja, rupanya sang anak sampai mengandung buah hati dari ayahnya sendiri.
Yuk, simak lengkapnya di bawah ini!
MengutipTribun Pekanbaru, bejat, kata ini agaknya cocok disematkan untuk pria bernisial ZA (48) di Tembilahan.
Sebab, ZA tega menyetubuhi putri tirinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun, hingga mengandung 7 bulan.
Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah paman korban, Bah (44) ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.