WIKEN.ID - Belakangan ini kafe Holywings ramai jadi sorotan.
Usai heboh menuai kontroversi gegara promosi miras, kini 12 gerai Holywings resmi ditutup di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari KompasTV, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya menemukan pelanggaran administrasi dari hasil evaluasi pasca kontroversi promo miras berbau SARA.
Penutupan Holywings merupakan wewenang pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
Baca Juga: Lari Marathon Kini Mulai Digemari Banyak Orang, Begini Cara Tingkatkan Kecepatan Berlari Jarak Jauh
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam kasus Holywings ini Pemprov DKI melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau DPMPTSP telah mengajukan rekomendasi pencabutan izin ke BPKM.
Namun, Riza tidak mempermasalahkan jika pengusaha kafe dan bar Holywings yang izinnya telah dicabut kembali membuka usaha yang sama dengan nama lain.
Sebelumnya diberitakan, Holywings terlibat kasus penistaan agama saat mempromosikan minuman keras (miras) secara gratis.
Miras gratis itu ditujukan bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Melansir kompas.com, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.