WIKEN.ID -Usai bikin geger gegara konten promosi yang menyinggung SARA, izin usaha Holywings dicabut.
Banyak yang menduga izin usaha Holywings dicabut gegara perkara konten promosi yang menggratiskan minuman keras untuk pengunjung bernama Maria dan Muhammad.
Namun rupanya, alasan utama izin usaha Holywings dicabut bukan gegara hal tersebut.
Memang Holywings jadi lebih disorot Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sejak kasus promosi bernada SARA tersebut viral.
Baca Juga: Lari Marathon Kini Mulai Digemari Banyak Orang, Begini Cara Tingkatkan Kecepatan Berlari Jarak Jauh
Pada akhirnya, setelah diselidiki lebih lanjut oleh petugas yang berwenang, diketahui bahwa Holywings melanggar ketentuan menjual minuman keras (miras).
Dilansir dari Grid.ID, Benny mengungkap bahwa pencabutan izin usaha ini sudah sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ia menegaskan bahwa beberapa Outlet Holywings terbukti telah melanggar ketentuan.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," paparnya.
"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,"jelasnya lagi.
Sedangkan, baru-baru ini Nikita Mirzani, artis yang juga memiliki saham di Holywings pun buka suara dan memberikan respon mengejutkan.