Lantaran ia sempat mengidap penyakit serius dan kini masih aktif meminum obat.
"Saudara Gary ini sudah tidak lagi menggunakan narkoba, tidak pernah."
"Di faktor kesehatannya masih aktif mengonsumsi obat khusus penyakit, di bawah pengawasan dokter spesialis penyakit dalam," kata Ernest Samudra.
Atas perbuatannya Gary Iskak dan rekannya dikenakan Pasal 127 Ayat 1A Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Asesmen Pasal 56 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Ernest Samudra.
Sementara itu, berdasarkan UU Narkotika Pasal 56 tersangka didapatkan barang bukti kurang dari 1 gram, maka dilakukan asesmen.
Kini Gary Iskak dan keempat rekannya akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. (*)