Polisi dan pakar keselamatan berlalu lintas tak bosan-bosannya mengimbau para pengendara motor untuk tidak memboncengkan anak di jok depan.
Sebab, hal itu dinilai berbahaya.
Trauining Editor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu meyatakan, menempatkan anak kecil di jok depan pada jenis transmisi motor apapun sangat tidak dibenarkan.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Jangan melihat penyebab langsungnya. Dalam konteks kecelakaan ini, membawa anak kecil dan ditaruh di depan adalah bentuk kelalaian fatal yang tidak dapat ditolerir baik pada norma safety maupun legal hukum," kata Jusi, Kamis (22/3/2018)
Pengendara disarankan menempatkan anak di jok belakang.
Namun, dengan catatan kaki si anak sudah dapat menyentuh pijakan kaki dengan optimal.
"Kalau kedua kakinya belum dapat menyetuh pijakan kaki dengan optimal, maka tidak direkomendasikan. Karena si anak akan rentan keseimbangannya dan ini membahayakan," pungkasnya.
(*)