Follow Us

Usai Dinilai Andika Kangen Band, Kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Pecipta Lagu Ini, Terancam Denda Rp 1 MIliar Per Lagu!

Hafidh - Kamis, 28 April 2022 | 06:06
Tri Suaka dan Zinidin Zidan meminta maaf kepada Andhika Kangen Band. Namun, keduanya tetap diancam bayar Rp 1 miliar.
YouTube

Tri Suaka dan Zinidin Zidan meminta maaf kepada Andhika Kangen Band. Namun, keduanya tetap diancam bayar Rp 1 miliar.

WIKEN.ID - Nama Tri Suaka dan Zinidin Zidan belakangan ini viral di jagad media sosial buntut video parodinya yang dinilai menghina Andika Kangen Band.

Baik Tri Suaka maupun Zinidin Zidan telah meminta maaf, dan sama-sama mengaku tak ada niatan mengolok-olok Andika Kangen Band.

Tak berhenti sampai disitu, kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali tertimpa masalah.

Kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).

Baca Juga: Ramalan Gisel Hari Ini: Pasangan Scorpio Akan Melakukan Segala Cara Agar Membuatmu Bahagia, Malam Ini Benar-benar Romantis!

Somasi pertama sebelumnya telah dilayangkan, tetapi ada beberapa poin yang dianggap FORKAMI masih terabaikan.

"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama. Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto yang dikutip dari Tribun Seleb, Rabu (27/4/2022).

"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya.

Arianto menilai, pihak manajemen Tri Suaka seolah mengabaikan beberapa poin lain dari somasi pertama selain permintaan maaf.

Baca Juga: Jadwal Manggung Tri Suaka dan Zinidin Zidan Banyak Dibatalkan, Andika Kangen Band Merasa Prihatin: Setiap Akibat Pasti Ada Sebab..

"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.

Arianto menyebut ada 8 hingga 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang menyetujui somasi tersebut.

Editor : Wiken

Latest