WIKEN.ID - Sampai saat ini kasus Binomo Indra Kenz masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Yang terbaru, penyidik telah menetapkan mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka.
Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kini keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mereka diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
Baca Juga: Bak Dapatkan Berlian, Reino Barack Tak Sangka Syahrini Jago Ngaji: Suka Ada Suara Merdu
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).