Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Marshel Widianto Borong Konten Porno Dea OnlyFans, Pengacara Hotman Paris Angkat Bicara: Tidak Ada Dasar Untuk Dihukum..

Hafidh - Senin, 11 April 2022 | 19:02
Hotman Paris

Hotman Paris

"Menyebarkan pun harus dibedakan melalui elektronik atau biasa," sambungnya.

Pengacara perlente ini juga menyebutkan jenis Undang-undang yang bakal bisa menjerat pihak yang memproduksi dan penyebar video syur.

Baca Juga: Vanessa Khong Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Binomo, Sebut Indra Kenz Masih Punya Utang Kepada Ayahnya, Miliaran?

"Yang kena itu adalah kalo dari UU Pornografi, siapa yang memproduksi dan siapa yang menyebarkan."

"Kalo dari UU ITE, siapa yang menyebarkan lewat elektronik," jelas Hotman.

Sementara itu menurut Hotman, kasus yang dihadapi Marshel tidak memenuhi kriteria calon tersangka.

Pasalnya komedian 25 tahun itu tidak terbukti menyebarkan video porno, melainkan untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga: Tetap Aktif Saat Puasa, Berikut 5 Aktifitas Seru yang Bisa Dilakukan di Rumah Agar Waktu Terasa Berjalan Cepan dan Tidak Bosan!

"Yang membeli itu tidak ada dasar untuk dihukum asal untuk konsumsi sendiri," kata Hotman.

"Untuk dia terbukti ikut membantu menyebarkan video porno itu belum cukup dasar, karena kalo benar dia hanya untuk konsumsi sendiri," tukasnya. (*)

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x