WIKEN.ID - Belakangan ini sosok 'sultan' muda Indra Kenz memang tengan menjadi sorotan.
Kini Indra Kenz ditetapkan tersangka usai terbukti dalam kasus kasus investasi bodong.
Diketahui Indra Kenz telah melakukan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Gegara kasus tersebut, kini Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Kini akhirnya, Indra Kenz menyampaikan permohonan maafnya di depan publik.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Indra Kenz juga menjelaskan bagaimana awalnya ia mengenal Binomo.
Indra menyebut ia mengenal dunia trading seperti Binomo pada tahun 2018 silam melalui iklan.
Kemudian Indra Kenz mulai mengikuti pelatihan mengenai trading.
Pada tahun 2019 ia membuat konten di YouTube hingga bisa dikenal seperti sekarang.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya untuk memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya mengenai dunia trading."