Follow Us

Bakal Ada yang Ditangkap Lagi? Selain Doni Salmanan, Bareskrim Polri Sebut 8 Publik Figur Ini Akan Diperiksa, Siapa Aja?

Hafidh - Rabu, 16 Maret 2022 | 19:33
Doni Salmanan
Kompas.com

Doni Salmanan

Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Musim Hujan Bikin Mager Olahraga Lari di Outdoor, Berlari di Atas Treadmill Bisa Jadi Solusi, Simak Tips Bagi Pemula!

Doni Salman diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Polisi pun kini sudah menyita sejumlah aset dan barang mewah milik Doni Salmanan.

Diantaranya ada 1 unit Porsche 911Carrera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, 2 Kawasaki Ninja, 1 BMW, 1 Ducati Superlegara, 5 Motor Yamaha Geer, 1 Kendaraan KTM, 1 Motor MSI, dan 1 Macbook Pro.

Kemudian 1 Buku Tabungan atas nama DS, 2 Buku Tabungan atas nama DNF, 1 Buah Kartu Debit, 4 Pasang Sepatu Bermerk, 1 Jam Tangan Hermes, 11 Baju Bermerk, 1 Celana Bermerk, 1 Topi, 1 Tas, 20 Buku Trading, dan 3 Buah CPU. (*)

Baca Juga: Jangan Langsung Gowes Jarak Jauh, Segini Durasi Ideal Bersepeda Bagi Pemula Menurut Training and Advisor!

Editor : Wiken

Latest