Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni Salman diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Polisi pun kini sudah menyita sejumlah aset dan barang mewah milik Doni Salmanan.
Diantaranya ada 1 unit Porsche 911Carrera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, 2 Kawasaki Ninja, 1 BMW, 1 Ducati Superlegara, 5 Motor Yamaha Geer, 1 Kendaraan KTM, 1 Motor MSI, dan 1 Macbook Pro.
Kemudian 1 Buku Tabungan atas nama DS, 2 Buku Tabungan atas nama DNF, 1 Buah Kartu Debit, 4 Pasang Sepatu Bermerk, 1 Jam Tangan Hermes, 11 Baju Bermerk, 1 Celana Bermerk, 1 Topi, 1 Tas, 20 Buku Trading, dan 3 Buah CPU. (*)