WIKEN.ID - Belakangan ini nama Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy rich Bandung tengah jadi sorotan.
Pasalnya, Doni Salmanan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex.
Atas kasus tersebut, kini Doni Salmanan bahkan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Kini Bareskrim Polri akan memanggil Rizky Febian terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex atas tersangka Doni Salmanan pada Rabu (16/3/2022).
Diketahui, Rizky Febian bakal diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau pengembangan tindak pidana pencucian uang yang dijeratkan kepada Doni.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzi.
Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Rizky Febian cukup santai guna menjalani pemeriksaan.
"Namanya orang dipanggil polisi, biasa saya. Tapi ya harus datang," ujar Ahmad Ramzy yang dikutip dari Grid.ID.
Lebih lanjut, Ahmad Ramzy mengatakan klienya siap menjalani pemeriksaan secara kooperatif.
Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok.