WIKEN.ID -Belakangan ini nama Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy rich Bandung tengah jadi sorotan.
Pasalnya, Doni Salmanan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex.
Atas kasus tersebut, kini Doni Salmanan bahkan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Selain dipenjara, Doni Salmanan juga harus merelakan semua hartanya disita.
Akhirnya setelah Doni Salmanan mendekam di penjara, ia buka suara atas penangkapannya.
Ia meminta maaf ke seluruh masyarakat indonesia karena ulahnya,dilansir Youtube Intens Investigasi
"Saya minta maaf ke seluruh masyarakat indonesia, sekali lagi minta maaf," ujarnya.
Selain itu Doni Salmanan meminta maaf pengguna forex dan trading.
"Saya juga minta maaf kepada pengguna forex dan trading yang gunainnya," jawab Doni Salmanan.
Tak hanya minta maaf, Doni Salmanan meminta ke semua orang berupa dukungan agar hukumannya diringankan.