Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Pemilik Hewan Peliharaan Kuda Ini Kena Tilang di Jalan Raya

Pipit - Senin, 14 Maret 2022 | 07:35
Ilustrasi penilangan
TribunJakarta.com

Ilustrasi penilangan

WIKEN.ID - Memiliki kucing atau anjing sebagai hewan peliharaan memang sudah biasa,

Tapi orang ini malah memeliharan kuda sebagai hewan peliharaan.

Bahkan ia dan kudanya sempat kena tilang.

Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menerapkan sistem tilang, tak hanya kendaraan motor namun juga pengendara seperti di video ini.

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap video CCTV akan difoto plat nomornya kemudian dilakukan penindakan sesaat setelah melanggar atau polisi akan mendatangi rumahnya.

Sedangkan untuk pelanggaran ringan, misalnya melewati Zebra Cross atau kendaraan yang tidak berhenti di ruang henti khusus (RHK), akan ditegur saja.

Ternyata dalam pelaksanaannya bukan hanya pengguna kendaraan bermotor saja yang kena tegur.

Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram resmi Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Minggu (24/9/2017), ada seorang penunggang kuda yang kebingungan saat petugas ATCS memperingatkan dirinya untuk tidak berhenti melewati zebra cross.

Peristiwa ini terjadi di Simpang Dago, Bandung.

"Kepada Anda yang berada di Simpang Djuanda - Dipatiukur. Bapak penunggang kuda, tidak berhenti sembarangan pak. Silakan sama-sama berhenti di belakang garis stop," kata petugas ATCS.

Kebingungan ada CCTV bersuara, pria yang menunggangi kuda berwarna putih itu terlihat melirik ke arah atas.

"Bapak! Ya, yang melihat ke atas. Kudanya tidak menghalangi zebra cross pak. Berbahaya, silakan pindah pak," ujar petugas ATCS.

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x