WIKEN.ID -Belakangan ini sosok 'sultan' muda Indra Kenz memang tengan menjadi sorotan.
Kini Indra Kenz ditetapkan tersangka usai terbukti dalam kasus kasus investasi bodong.
Diketahui Indra Kenz telah melakukan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Gegara kasus tersebut, kini Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Selama ini, publik tahu bahwa Indra Kenz merupakan pria asal Medan, hingga dijuluki Crazy Rich Medan.
Di beberapa kontennya, Indra Kenz ini kerap menunjukkan beberapa asetnya yang ia berikan ke orangtuanya di Medan.
Salah satunya adalah sebuah rumah mewah senilai 5 miliar yang berlokasi di Medan.
Dari konten-kontennya di media sosial, Indra Kenz selalu percaya diri untuk menyombongkan kekayaannya.
Bahkan ia tak pernah ragu untuk memancing emosi publik dengan uang yang ia miliki.