WIKEN.ID - Indra Kenz kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.
Disebutkan bahwa pria bernama lengkap Indra Kesuma ini merupakan afiliator Binomo dan ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan pada Kamis (24/2/2022).
“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan.
Selain itu, dalam kasus tersebut Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasalnya, Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujarnya.