Dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/2/2022), dua tahun yang lalu, Ashanty diketahui terlibat cekcok dengan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.
Ashanty dan Martin Pratiwi sebelumnya diketahui menjalin kerja sama kerja dalam bisnis kecantikan.
Namun Martin Pratiwi menuding Ashanty telah melanggar kontrak kerja dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.
"Kami ketemu, diajak mediasi oleh mediator, tetapi tidak ada titik temu."
"Akhirnya, dia cabut gugatannya dan dia gugat saya lagi di Pengadilan Negeri Purwokerto," ucap Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Diketahui, usai menjalani proses pengadilan, majelis hakim PN Purwokerto memutuskan Ashanty tak terbukti bersalah.
"Sehingga, sampai hari ini bisa dibuktikan, Bunda Ashanty tidak melakukan wanprestasi seperti yang digugat," ujar Indra Patria, kuasa hukum Ashanty.
Ashanty yang terbukti tak bersalah lantas melaporkan Martin Pratiwi atas kasus pencemaran nama baik pada tahun 2019.
Selama 2 tahun kasus diproses, Ashanty menanti dengan sabar itikad baik rekan kerjanya.
Namun sepertinya kebaikan Ashanty justru disia-siakan.
"Kalau saya dilaporkan terus menerus, saya diam, saya punya keluarga, akhirnya saya dan suami sepakat untuk melaporkan di Siber Polda Metro Jaya," ucap Ashanty.