WIKEN.ID - Tak ada lagi yang meragukan akting mumpuni dan kocak milik Mandra.
Bagaimana tidak, dirinya sudah lama melintang di dunia komedi.
Tak hanya itu namanya pun makin besar berkat aktingnya dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Tapi siapa sangka jika dirinya pernah terjerat dalam kasus korupsi.
Bahkan ia harus rela dipenjara lantaran hal tersebut
Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production terbukti menyebabkan kerugian negara dalam penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015) dilansir dari Banjarmasin Post.
Selain itu, Mandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Mandra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Namun, hakim menilai perbuatan Mandra telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.039.263.637 sehingga dijerat dakwaan kedua.
Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan pemberat tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya. Mandra juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa berjanji perbuatannya tidak terulang lagi dan tidak menikmati uang hasil korupsi," kata hakim.
Tak sampai disitu, ada pula cerita mengharukan saat Mandra tengah mengikuti sidang di pengadilan Tipikor 31 Agustus 2015 silam.
Dalam sidang dengan agenda penbacaan eksepsi (pembelaaan terdakwa) itu, Mandra mengungkapkan kondisi ekonominya pasca terseret kasus korupsi tersebut.
Mandra menetaskan air mata saat membacakan surat eksepsi di hadapan Majelis Hakim.
Mandra yang pertama-tama membacakan semua bantahannya ikut terlibat dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya, seketika terbata-bata saat dia membacakan eksepsi pada bagian permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya.
Saya minta maaf sama teman-teman artis, crew artis saya jadi punya utang. Uang saya buat produksi yang dari lawan Rp 1,4 miliar, saya juga pinjam dari Bank Standard Chartered, film-film itu belum selesai saya masuk penjara," kata Mandra sembari meneteskan air mata.
Tak sampai di situ, isak tangis Mandra tidak bisa dibendung setelah dirinya menceritakan kehidupannya yang jatuh seketika setelah tersandung kasus tersebut.
Sebagian harta yang dikumpulkan Mandra terpaksa dijualnya untuk melunasi utang piutang.
"Rumah saya disita 2 hari lalu karena belum bisa bayar. Bahkan buat bayar crew, ada rumah yang dari hasil syuting 'Si Doel' itu juga saya jual masih kurang. Rumah ditempati mpok saya (juga dijual)," ucapnya lirih.
Air mata Mandra kembali jatuh setelah permintaan maaf ditujukan kepada sang istri. Mandra tidak bisa menahan air matanya ketika mengingat perjuangan sang istri sepeninggalannya usai ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung selama 6 bulan.
Saya juga minta maaf sama istri saya karena saya tinggal masuk penjara. Dia juga babak belur dengan ekonomi. Karena duit produksi film duit dari lawan Rp 1,4 miliar saya tumpahkan ke situ," ujar Mandra kembali meneteskan air mata.
Mengenai tangisan di ruang sidang, Mandra meminta JPU pada Kejagung tidak menuntutnya dengan hukuman yang berat.
"Saya minta maaf hakim yang mulia. Tolong kawal dilihat. Tolong bapak jaksa saya ngomong begini jangan diberatin yah," tutup Mandra kala itu.
(*)