Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam, ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua, Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500."
"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."
"Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep, melansir dari Tribun Medan.
"Terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.
Perbuatan Demseria, sebagaimana diatur, diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)