Follow Us

Vaksin Baru Zifivax Siap Jadi Booster Mulai 12 Januari 2022, Simak Syarat Bagi Calon Penerimanya

Agnes - Kamis, 13 Januari 2022 | 15:06
Ilustrasi vaksin booster
iStockphoto

Ilustrasi vaksin booster

Saat ini, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

Syarat Penerima Vaksin Booster

Jokowi mengatakan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.

Syarat penerima vaksin dosis ketiga yakni telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak 6 bulan sebelumnya.

"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata dia.

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, syarat lain penerima vaksin dosis ketiga adalah tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Dengan kriteria tersebut, Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga.

Lalu, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.

Vaksin booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk dosis 2.(*)

Baca Juga: Tinggal di Rumah Ririn Dwi Ariyanti Sejak Menikah, Aldi Bragi Disebut Belum Keluar dari Rumah Mantan Istri Usai Bercerai: Punya Harga Diri Dong!

Editor : Wiken

Baca Lainnya

Latest