Polda Metro Jaya pun akan memanggil publik figur yang diduga telah terjun dalam dunia prostitusi online.
"Hasil pemeriksaan kita kepada para tersangka Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list muncikari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Pemanggilan atas beberapa publik figur itu diharapkan bisa menghentikan kegiatan prostitusi online di kalangan para selebritis.
"Tentunya, kepada public figure yang masuk list muncikari tersebut akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi,
sehingga diharapkan mereka yang masih berusia muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online sebagai langkah pencegahan Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Diketahui sebelumnya, artis berinisial CA, ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).
Dalam penangkapan sosok artis tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang pria yang bertugas sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online ini.
Saat terjadinya penangkapan, sosok Cassandra Lee ditemukan sudah tidak memakai busana di kamar hotel.
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," ujar Kombes Pol E Zulpan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).