Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya Ghalib menyebut, keeenam orang pesepakbola itu ditetapkan tersangka dan ditahan usai gelar perkara dilakukan.
"Enam orang ini sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan," jelas Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian terutama Polres Enrekang atas penanganan kasus ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID, dengan judul "Aniaya dan Hajar Wasit hingga Babak Belur, 6 Pemain Sepakbola Jadi Tersangka"