"Uang harus ke saya, baru komisinya saya berikan, berarti sudah ada pelanggaran ini," tegas Denny.
Bukan cuma itu, DA juga melakukan pembohongan dengan menahan pendapatan Denny Sumargo selama setahun.
Setelah ketahuan, ia kemudian membayarkan Rp 500 juta dari total dana hampir Rp 800 juta yang digelapkan.
"Uang-uang saya pun yang harusnya dia bayarkan, dia masih tahan selama setahun. Setelah dia mengaku akhirnya dikirimkan satu per satu," papar pria berusia 39 tahun tersebut. (*)