Tapi, keinginan netizen ini tak sesuai dengan satan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
PWNU tak memperbolehkan hukuman kebiri untuk kasus Herry Wirawan dan menyarankan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Abdus Salam Shohib.
Menurut pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, Abdus Salam mengatakan bahwa hukuman kebiri hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama.
"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," ungkap Abdus Salam.
Hasil bahtsul masail PWNU Jatim untuk hukuman pelecehan seksual adalah hukuman yang seberat-beratnya.
"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegas Abdus Salam. (*)