Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

The Real Predator Seks! Tega Perkosa 12 Santrinya Hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Bakal Dihukum Ini, Bakal Dikebiri?

Hafidh - Rabu, 15 Desember 2021 | 08:08
Herry Wirawan
(Tribunnews.com)

Herry Wirawan

Tapi, keinginan netizen ini tak sesuai dengan satan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

PWNU tak memperbolehkan hukuman kebiri untuk kasus Herry Wirawan dan menyarankan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Abdus Salam Shohib.

Baca Juga: Kekasihnya Dulu Ditikung Teman Sendiri, Akhirnya Terbongkar Luna Maya Sempat Bernazar Hal Ini Usai Putus dari Reino Barack!

Menurut pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, Abdus Salam mengatakan bahwa hukuman kebiri hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama.

"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," ungkap Abdus Salam.

Hasil bahtsul masail PWNU Jatim untuk hukuman pelecehan seksual adalah hukuman yang seberat-beratnya.

"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegas Abdus Salam. (*)

Baca Juga: Penghasilannya dari YouTube Tembus Rp 8,7 Miliar, Mantan Asisten Deddy Corbuzier Bongkar Tabiat Asli Majikannya: Curi-curi Ilmu..

Editor : Wiken





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x