Setiap barang ini juga ditempatkan dalam kantung transparan yang disegel kembali.
Berat maksimum yang diperbolehkan untuk seluruh benda cair dalam wadah ini adalah 1 liter.
Menurut peraturan dari Departemen Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, benda cair yang melebihi ketentuan tersebut harus ditempatkan dalam bagasi tercatat atau hold bagage atau disita oleh petugas di bandara.
Peraturan di atas tidak berlaku untuk obat-obatan medis, makanan/minuman/susu bayi, dan makanan/minuman penumpang yang memiliki program diet khusus.(*)