Lega Tubagus Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fuji adik Bibi Ardiansyah sebut sang sopir sempat kirimi dirinya voice notes usai kecelakaan
WIKEN.ID-Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy, kini resmi ditahan di Polres Jombang.
Statusnya naik jadi tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy terbukti melanggar undang-undang dan terjerat 2 pasal sekaligus.
Ia terbukti memacu kendaraan dengan kecepatan 130 km/jam, melebihi batas kecepatan maksimal di jalan tol.
Tak cuma itu, Tubagus Joddy ini juga beberapa kali bermain handphone saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Diketahui, Joddy sendiri dijerat 2 pasal sekaligus yaitu pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta.
Kini keluarga almarhum Bibi dan Vanessa pun bisa lega usai mendengar Joddy ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Utamanya, adik-adik Bibi yang langsung mengucap syukur ketika menerima kabar Joddy ini dianggap bersalah oleh pihak kepolisian.
Dilansir TribunnewsBogor.com, dalam wawancara di tayangan Pagi-pagi Ambyar Trans TV, adik bungsu Bibi yang bernama Fuji pun angkat bicara soal kekesalannya pada Joddy.