Follow Us

Belum Selesai Kasus Karantina, Kini Selebgram Rachel Vennya Teranncam Kena Sanksi Gegara Plat Nomor Mobilnya yang Bermasalah, Ada Apa?

Hafidh - Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:07
Rachel Vennya dan mobil dengan plat RFS yang menjemputnya.
kolase tribunnews

Rachel Vennya dan mobil dengan plat RFS yang menjemputnya.

Belum Selesai Kasus Karantina, Kini Selebgram Rachel Vennya Teranncam Kena Sanksi Gegara Plat Nomor Mobilnya yang Bermasalah, Ada Apa?

WIKEN.ID - Sosok selebgram Rachel Vennya seolah tak henti-hentinya menjadi perbincangan publik.

Belum usai kasusnya terkait karantina, kini Rachel Vennya kembali harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, Rachel Vennya kembali membuat heboh netizen.

Kini selebgram Rachel Vennya harus menghadapi masalah baru terkait plat nomor mobilnya.

Baca Juga: Adiknya Kini Jadi Pesinetron Papan Atas, Kakak Kandung Amanda Manopo Ternyata Sempat Sakit Hati Gegara Ini: Rejekinya Lebih ke Manda..

Pada saat dirinya datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), Rachel menggunakan pelat B 139 RFS di mobil yang tak seharusnya.

Dilansir dari Tribun Seleb, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sang selebgram dapat dijerat undang-undang tentang lalu lintas.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (25/10/2021).

Kata Kombes Sambodo, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang jika terbukti melanggar.

Baca Juga: Satu Masjid Langsung Panik, Armand Maulana Mendadak Ambruk Pas Lagi Sujud Sambil Teriak 'Allahu Akbar': Kayak Meninggal!

"Ini hanya tilang ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," terang Sambodo.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata pelat nomor tersebut seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwarna putih.

Sementara mobil yang membawa Rachel Vennya saat keluar dari Polda Metro Jaya ialah Toyota Alphard warna hitam.

Kendati begitu, polisi belum bisa menentukan sanksi yang bakal diterima Rachel Vennya.

Baca Juga: Beberapa Jam Menikah Langsung Jadi Janda, Pengantin Wanita Ini Langsung Menangis Histeris Liat Suaminya Tewas Ditembak Saat Resepsi!

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK-nya," ujar Kombes Sambodo.

"Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.

Mengenai pelat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Sambodo mengklarifikasi.

Kombes Sambodo menyebut jika warga sipil pun bisa memilikinya.

Baca Juga: Kini Dijuluki Penyanyi Dangdut Termahal, Saldo ATM Lesti Kejora Langsung Bikin Sang Asisten Syok, Nggak Ada Isinya?

Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunakan pelat RFS dengan 3 angka.

"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus dan STNK rahasia. Itu ada aturannya," jelas Sambodo.

"Salah satunya adalah RFS untuk pejabat sipil, tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu 4 angka."

"Kalau yang kemarin 3, 2, 1 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa," paparnya.

Baca Juga: Mulai Karier dari Nol, Terbongkar Pedangdut Seksi Wika Salim Awali Manggung di Panggung Hajatan Kampung, Cuma Dibayar Rp 5000!

Kombes Sambodo memang belum memastikan pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.

Akan tetapi, terdapat sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh mantan istri Niko Al Hakim itu.

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

"Atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK."

"Makanya, nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," pungkasnya. (*)

Editor : Wiken

Latest